Panduan Penyembelihan Qurban sesuai dengan Protokol Kesehatan Pada masa Pandemi Covid-19
Assalamualaikum wr. Wb...
Nama : Maya Adelina Siregar
Nim : 1740100207
Jurusan : Perbankan Syariah
Kelompok : 37
DPL : Sry Lestari, M. E. I.
Ummat muslim pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah qurban pada waktu Idhul Adha, namun pada hari raya Idul Adha tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya dikarenakan pademi Covid-19. Namun disini saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu Qurban?
Kata qurban berasal dari Bahasa Arab “Qariba” yang berarti dekat atau mendekatkan. Qurban dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya. Dalam qurban, dikenal juga istilah udlhiyyah yang merupakan nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban. Selain itu, terdapat juga kata tadlhiyyah digunakan sebagai makna berqurban atau melakukan qurban.
Qurban merupakan ritual ibadah yang dilaksanakan oleh umat Islam. Pada hari raya qurban, dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Qurban biasa dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, tepatnya pada Hari Raya Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah.
Pada Hari Raya Idul Adha, diperingati peristiwa qurban dimana Nabi Ibrahim bersedia untuk mengorbankan putranya untuk Allah SWT. Melihat pengorbanan Nabi Ibrahim, Allah kemudian mengganti anaknya dengan seekor domba ketika waktu penyembelihan tiba.
Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad. Sunnah muakkad berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib. Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), “ (QS. Al-Hajj:34).
Dan disini saya akan menjelaskan panduan dalam penyembelihan qurban Sesuai dengan protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19 yaitu : Panduan Panitia Penyembelihan Kurban Saat COVID-19 Berkaitan dengan kondisi pandemi Corona, pemerintah melalui Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Dalam rekomendasi tersebut, terdapat 3 persyaratan utama dalam penyembelihan hewan kurban. Pertama, penerapan physical distancing. Kedua, kebersihan personal panitia. Ketiga, kebersihan alat Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi hal-hal berikut. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik; Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban; Jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging mesti diatur; Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi hal-hal berikut. Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas; Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan; Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan; Penyelenggara diimbau selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung dengan sesama panitia, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah; Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga. Penerapan kebersihan alat, meliputi hal-hal berikut. Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan baik sebelum maupun sesudah digunakan; Membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan; Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Semoga bermanfaat 😊
Dan jangan lupa singgah di akun aku ya guys...
#Fb_MayaAdelinaSiregar
#Ig_mayaadelinasir
#Youtube_MayaAdelinaSiregar
Sekian dan terimakasih 😊🙏

Tidak ada komentar:
Posting Komentar