Jaga Jarak Fisik (Physical Distancing)
Menurut surat edaran yang resmi diterbitkan oleh Kementerian Agama, jaga jarak fisik atau physical distancing yang perlu dilakukan meliputi:
1. Pemotongan hewan kurban dilakukan di area memungkinkan penerapan jarak fisik.
2. Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.
3. Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.
4. Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
Salah satunya adalah dengan menerapkan jaga jarak dengan sesama supaya tidak terjadi mata rantai penularan virus dengan mudah...
Semoga bermanfaat...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar