By : Asria Pulungan (174020012434)
Dalam konteks syariah (hukum Islam) memakan riba termasuk salah satu dosa besar. Namun pada praktiknya masih banyak masyarakat yang bingung dengan praktik riba tersebut dalam kehidupan sehari-hari khususnya yang terkait dengan transaksi perbankan. Riba secara bahasa bermakna tambahan atau meminta kelebihan uang dari nilai awal.
Riba adalah penetapan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok yang dibebankan kepada peminjam.
Islam mengharamkan riba, kalau dari segi etika, hal ini disebabkan karena islam ingin membentuk suatu masyarakat yang dasarnya kasih saying sesama manusia serta tolong menolong satu sama lain. Dilarang adanya sistem kerja dengan pemerasan. Dengan demikian, yakinlah bahwa masyarakat yang dasarnya adalah riba merupakan masyarakat yang rusak, tidak ada bedanya dengan kelompok binatang di hutan belantara. Adapun macam-macam riba antara lain sebagai beriku:
1. Riba Qard
qodrl adalah riba yang dihasilkan oleh tambahan atas pengembalian pokok pinjaman yang disyaratkan kepada peminjam. Singkatnya,riba ini terjadi apabila muqrid (pemberi hutang) mengambil kelebihan yang disyaratkan kepada muqtarid (penerima hutang).
2. Riba Jahiliyah
yaitu hutang yang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu bayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan
3. Riba Nasiah
yaitu penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi dengan jenis barang ribawi lainnya.
4. Riba fadhl
riba yang muncul atau terjadi karena adanya pertukaran barang-barang yang sejenis namun memiliki takaran, kadar, atau harga yang berbeda, sementara itu barang yang dipertukarkan tergolong dalam barang ribawi.
Imam Razi pernah berkata, riba diharamkan di dalam masyarakat Islam mencegah orang lain untuk memiliki jalan hidup sendiri.



Good info....💪
BalasHapusSangat bermanfaat
BalasHapus👍👍👍👍
BalasHapusGood info
BalasHapusSemangat 💪
BalasHapusGood job rin
BalasHapusTingkatkan
BalasHapus